Membentuk karakter siswa menjadi tanggung jawab semua pihak, yaitu kepala sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat. Khusus pada lingkup sekolah, kepala sekolah dan guru menjadi pihak yang sangat krusial dalam membentuk karakter siswa. Sebab, kepala sekolah dan guru serta tenaga pendidik lainnya memiliki peran sebagai pengganti orang tua, motivator, fasilitator, dan teladan untuk menjadi panutan. Berdasarkan Undang-undang No. 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, guru profesional harus mempunyai 4 kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kompetensi kepribadian menurut Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 yaitu mencakup kepribadian beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Salah s...
Komentar
Posting Komentar